Sabtu, 30 April 2016

GATHERING

Acara jalan sehat minggu pagi masyarakat kota Bojonegoro 
Di alon alon dikemas dalam Car Free Day 

Bersama Kang Yoto Bupati Bojonegoro dan Isteri

Sejawat teman teman anggota PPNI DPD mengharap petuah inspiratif dari Kang Yoto
Keceriaan Gathering DPD

Menyempatkan Selpik-selpik....

Menunggu sarapan kedua

Penyerahan Hadiah Jalan Sehat dari DPD untuk yang beruntung

SUSUNAN PENGURUS DPD PPNI BOJONEGORO MASA BAKTI 2016 – 2021



SUSUNAN  PENGURUS DPD PPNI BOJONEGORO
 MASA BAKTI 2016 – 2021

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) masa bakti 2016 - 2021 resmi dikukuhkan pada hari Sabtu 09 April 2016 bertempat di ruang pertemuan Andrawina Hotel Aston Bojonegoro dihadiri Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro dan Ketua DPP PPNI.

Nama-nama sususan DPD PPNI Kabupaten Bojonegoro sebagai berikut:

  Dewan Pertimbangan
- Ketua : Ns Uliyah Astutik S.Kep., MM.Kes.
- Wakil  : Ns Setyobudi Purwanto S.Kep
- Sekretaris : Ns Nurfa'in
- Anggota : Ns Khoifin S.Kep M.M.Kes,
                   Drs I ketut Sulastha,
                   H.M Ilyas,
                   Ns I Bambang Sutrisno, S.Kep

- Ketua : Ns H Sukir S.Kep., M.M.Kes.
- Wakil Ketua : 
  1. Ns M Taufik S.Kep , 
  2. Naf'an A.Md.Kep,
  3. Ns Sugeng S.Kep, 
  4.  Ns Suprihadi S.Kep, 
  5. Ns Paiman S.Kep, 
  6. Ns Sungalim S.Kep,
  7. Burhanuddin A.Md.Kep

- Sekretaris : Ns Sudalhar M.Kep
  Wakil : Ns Yasir S.Kep
  Wakil : Ns Suyitno S.Kep
- Bendahara : Ns Kartono S.Kep
  Wakil : Ns Ishak S.Kep

Jumat, 29 April 2016

RINCIAN PENGHITUNGAN SATUAN KREDIT PROFESI (SKP)



RINCIAN PENGHITUNGAN SATUAN KREDIT PROFESI (SKP)

Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan
pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi selama 5 (lima) tahun.
Rincian penghitungan SKP adalah sbb :

1. Kegiatan Praktik Profesional (min 2.5 SKP - max 5 SKP/5 tahun)
Diperoleh dari kegiatan mengelola pasien secara langsung baik di fasyankes maupun praktik mandiri (1 SKP/tahun), sebagai instruktur klinik (0.5 SKP/tahun), sebagai pengelola pelayanan keperawatan (0.5 SKP/tahun).

2. Pendidikan Berkelanjutan (min 10 SKP – max 20 SKP/5 tahun)
Diperoleh dari mengikuti berbagai kebiatan seminar, simposium, workshop, pelatihan baik tingkat lokal, nasional, dan internasional. Bisa sebagai peserta, panitia, moderator, narasumber.

3. Pengabdian Kepada Masyarakat (0 – max 5 SKP/5 tahun)
Dalam bentuk kegiatan sosial, penanggulangan dampak bencana, anggota pokja keg profesi, TKHI, dll.

4. Pengembangan Ilmu Pengetahuan (0 – max 5 SKP/5 tahun), mengajar dll.

EDARAN PPNI PUSAT TENTANG IURAN ANGGOTA



EDARAN PPNI PUSAT TENTANG IURAN ANGGOTA 

Kepada Yth. 
Dewan Pengurus Pusat Wilayah Provinsi
Dewan Pimpinan Daerah II
Dewan Pimpinan Komisariat

Di tempat
Menindak lanjuti Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) IX PPNI Palembang Sumatera Selatan tanggal 7-10 Mei 2015, berdasarkan hasil risalah rapat Komisi A: AD ART PPNI pada Bab XIII pasal 73 dan hasil rapat Bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP.PPNI) tanggal 14 Juli 2015 tentang iuran anggota dan SIM-K, maka ditetapkan aturan yang baru sesuai dengan pasal 73 ART MUNAS IX PPNI Palembang Sumatera Selatan. Demi keseragaman dan ketertiban pembayaran iuran anggota, maka:
  1. Dewan Pengurus Wilayah Provinsi agar segera meneruskan informasi/edaran ini kepada Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota
  2. Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (DPD Kabupaten/Kota) segera membentuk dan melantik Kepengurusan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) yang telah memenuhi persyaratan.
  3. Dewan Pengurus Wilayah Provinsi, Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Komisariat segera melaksanakan program keanggotaan sesuai dengan AD/ART sebagai berikut:
Melakukan pendaftaran anggota dengan SIM-K PPNI.
Besaran uang pangkal bagi anggota baru adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Iuran anggota sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) /orang/tahun.
Pengalokasian uang pangkal dan iuran bulanan anggota ditetapkan sebagai berikut: DPP. PPNI sebesar 15%, DPW Provinsi sebesar 20%, DPD Kab/Kota sebesar 25%, DPK 40%
  1. Untuk Dewan Pengurus Perwakilan Luar Negeri (DPLN) menyetorkan 20% dari iuran anggota ke Dewan Pengurus Pusat PPNI.
  2. Iuran anggota ditambahkan iuran keanggotaan ICN sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah)/anggota/bulan dan disetorkan langsung oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupatem/Kota kepada Dewan Pengurus Pusat PPNI melalui rekening Bank BNI 46 nomor rekening 0272261360
  3. Pemberlakuan besaran pembayaran iuran anggota terbaru berdasarkan ART Munas IX PPNI Palembang Sumatera Selatan, terhitung dimulai tanggal 1 Januari 2016. Untuk saat ini pembayaran iuran anggota masih menggunakan aturan dan mekanisme yang lama
Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada Dewan Pengurus Wilayah Provinsi, Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Pengurus Komisariat (DPK) dan Dewan Pengurus Perwakilan Luar Negeri (DPLN) yang telah membayar iuran anggota sesuai dengan ketentuan AD/ART.
Dewan Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Ketua Umum,
Harif Fadhillah, S.Kp., SH
Sekretaris Jenderal,
DR. Mustikasari, S.Kp., MARS