RINCIAN
PENGHITUNGAN SATUAN KREDIT PROFESI (SKP)
Sesuai
dengan Permenkes 1796 tahun 2011, Sertifikat kompetensi yang telah habis masa
berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam
kegiatan
pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan
bidang tugasnya atau profesinya.Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi selama 5
(lima) tahun. Rincian
penghitungan SKP adalah sbb :
1. Kegiatan
Praktik Profesional (min 2.5 SKP - max 5 SKP/5 tahun)
Diperoleh
dari kegiatan mengelola pasien secara langsung baik di fasyankes maupun praktik
mandiri (1 SKP/tahun), sebagai instruktur klinik (0.5 SKP/tahun), sebagai
pengelola pelayanan keperawatan (0.5 SKP/tahun).
2.
Pendidikan Berkelanjutan (min 10 SKP – max 20 SKP/5 tahun)
Diperoleh
dari mengikuti berbagai kebiatan seminar, simposium, workshop, pelatihan baik
tingkat lokal, nasional, dan internasional. Bisa sebagai peserta, panitia,
moderator, narasumber.
3.
Pengabdian Kepada Masyarakat (0 – max 5 SKP/5 tahun)
Dalam bentuk
kegiatan sosial, penanggulangan dampak bencana, anggota pokja keg profesi,
TKHI, dll.
4.
Pengembangan Ilmu Pengetahuan (0 – max 5 SKP/5 tahun), mengajar dll.