Jumat, 29 April 2016

RINCIAN PENGHITUNGAN SATUAN KREDIT PROFESI (SKP)



RINCIAN PENGHITUNGAN SATUAN KREDIT PROFESI (SKP)

Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan
pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi selama 5 (lima) tahun.
Rincian penghitungan SKP adalah sbb :

1. Kegiatan Praktik Profesional (min 2.5 SKP - max 5 SKP/5 tahun)
Diperoleh dari kegiatan mengelola pasien secara langsung baik di fasyankes maupun praktik mandiri (1 SKP/tahun), sebagai instruktur klinik (0.5 SKP/tahun), sebagai pengelola pelayanan keperawatan (0.5 SKP/tahun).

2. Pendidikan Berkelanjutan (min 10 SKP – max 20 SKP/5 tahun)
Diperoleh dari mengikuti berbagai kebiatan seminar, simposium, workshop, pelatihan baik tingkat lokal, nasional, dan internasional. Bisa sebagai peserta, panitia, moderator, narasumber.

3. Pengabdian Kepada Masyarakat (0 – max 5 SKP/5 tahun)
Dalam bentuk kegiatan sosial, penanggulangan dampak bencana, anggota pokja keg profesi, TKHI, dll.

4. Pengembangan Ilmu Pengetahuan (0 – max 5 SKP/5 tahun), mengajar dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar